KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta berpikir ulang soal keputusannya menata PKL di Tanah Abang. Jika sampai nekat, dia bisa dicap membuat kebijakan yang tak baik.
Pengamat Politik Ray Rangkuti mengimbau Anies tak sembarangan mengalihfungsikan trotoar, apalagi jalan raya demi kebutuhan pedagang kaki lima
"Sama dengan misalnya fasilitas umum dan fasilitas sosial itu kan juga ada aturannya ya, misalnya taman enggak boleh digunakan untuk ini, pohon di jalan pun juga ada aturannya apakah bisa ditebang atau apa," tutur Ray kepada Kricom di Jakarta, Senin (25/12/2017).
Menurut Ray, Anies lebih baik meninjau ulang kembali dasar hukum mereka merubah itu apa. Sebab yang ada di aturan, jalan raya hanya boleh digunakan untuk jalan transportasi umum.
"Bahkan dalam tingkat tertentu, orang orang yang menghalang-halangi transportasi, bisa dikenakan pidana gitu.
Direktur Limgkar Madani ini melanjutkan, fungsi Jalan tak boleh diubah diluar fungsinya sebagai tempat berlalu lintas. Apalagi, pengalihfungsian ini bersifat permanen.
"Kalau lebih dari seminggu itu permanen, kan enggak mungkin dibuat sebulan, sudah ada tenda tenda gitu. Kalau enggak bermasalah secara hukum, itu baru kita bicara manfaat," ungkap Ray.
"Kalau sifatnya seperti car free day itu kan sementara, itu namanya menggunakan hak diskresi namanya, ada pengalihan, itu boleh. Tapi gak boleh lebih dari sehari semalam," tutupnya.
Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).
Bunyinya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).