KRICOM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkaIt dana perjalanan dinas Pejabat Pemprov di APBD DKI 2018 yang sempat disinggung Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati (SMI) karena dinilai terlalu besar.
Kepada wartawan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tuty Kusumawati mengatakan biaya pejabat di Pemprov DKI sebesar Rp 1,5 juta sudah berlaku sejak 2016.
Lebih lanjut, Tuty mengklaim penetapan besaran biaya dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
"Di dalam Permendagri 52/2015 juga sudah disebutkan bahwa sekali lagi penetapan untuk Perjalanan dinas ini, aspek-aspek itu (kenaikan) juga jadi bahan pertimbangan. Jadi selain ditetapkan dengan ketetapan kepala daerah, juga memperhatikan aspek rasionalitas, aspek kewajaran, aspek kepatutan, serta akuntabilitas, transparansi, dan kemampuan daerah," ujar Tuty di Balai Kota, Kamis (28/12/2017).
Tuty mengatakan bahwa dalam Permendagri disebutkan besaran biaya dinas diputuskan kepala daerah dengan asas akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan kemampuan daerah tersebut.
"Artinya setiap daerah oleh Permendagri diberikan ruang untuk kemudian berhitung dan merasionalkan belanjanya yang disesuaikan dengan berbagai aspek tadi," ungkapnya.
Terakhir, Tuty mengaku pihaknya berencana menemui staf ahli Kemenkeu untuk mengklarifikasi persoalan ini pada Jumat (29/12/2017) besok.
"Saya sudah komunikasi dengan tim teknis Bu Menkeu. Insya Allah kami akan bertemu Jumat besok untuk klarifikasi agar ke depan kita bisa jalin komunikasi yang baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI 2017-2022 di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/12/2017), Sri Mulyani menyoroti besaran biaya perjalanan pejabat Pemprov DKI.
Sri menyebut, angka perjalanan dinas pejabat Pemprov DKI lebih besar dibanding dengan standar nasional.
"Biaya uang harian perjalanan dinas untuk gubernur hingga pejabat eselon dua sebesar Rp 1,5 juta per hari lebih besar tiga kali lipat dibanding standar nasional sebesar Rp 480.000 per hari per orang," kata Sri Mulyani.