KRICOM - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala tak habis pikir dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan Jalan Jati Baru, Tanah Abang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pasalnya, Ombudsman memang sempat melakukan investigasi dan monitoring kepada para PKL yang berdagang di Tanah Abang beberapa waktu silam.
"Bukannya mendorong para PKL ke blok yang sudah ada, tapi malah ditaruh ke jalan. Ini sesuatu yang tidak kita duga sama sekali," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
"Apakah ini terobosan, ya silakan aja. Mungkin ini salah satu cara yang dibuat gubernur dalam rangka membuat kotanya semakin maju, mungkin harus ada cara yang out of the box," sambung Adrianus.
Namun, Adrianus menyebut langkah Pemprov DKI itu bakal menimbulkan masalah baru. Utamanya terkait regulasi hukum yang mendasari kebijakan itu. Sebab, ia menyebut banyak regulasi hukum yang dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukumnya. Kalau dibilang ini diskresi, diskresi itu umumnya untuk orang, bukan untuk kelompok PKL. Yang kedua, diskresi itu bersifat temporer. Sementara ini kan jangka panjang. Jadi apakah pendekatan diskresi bisa dilakukan, menurut kami tidak," papar Adrianus.
Agar tak terus menabrak aturan, Adrianus meminta Pemprov DKI memikirkan terkait regulasi yang menjadi dasar hukum dalam melakukan kebijakan tersebut. Pasalnya, bila didiamkan, ia menuding kebijakan itu rawan terjadi potensi maladministrasi.
"Apakah dengan meminta revisi UU, atau apalah. Yang kedua bersama DPRD mungkin mengeluarkan Perda baru, atau mungkin Pergub yang bisa menjustifikasi hal ini," ujar Adrianus.