KRICOM - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menuding kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan Jalan Jati Baru di Tanah Abang untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) rawan menimbulkan praktik maladministrasi.
"Kami memiliki tiga jenjang, yakni potensi maladministrasi, indikasi maladministrasi, lalu baru maladministrasi. Maka untuk sekarang ini indikasinya adalah potensi maladiministrasi," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Adrianus mengatakan, pada awal tahun 2018, pihaknya akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti kebijakan kontroversial Pemprov DKI tersebut.
"Kami akan rapat pada Januari mendatang dengan melakukan kegiatan yang serius untuk membuktikan potensi maladministrasi itu bisa jadi indikasi dan akhirnya maladministrasi. Karena kalau sudah masuk ke maladministrasi, kami berhak untuk memberikan rekomendasi," jelasnya.
Menurutnya, pembahasan rapat nantinya akan membahas kajian hukum dari kebijakan itu.
"Kajiannya bukan sekadar blusukan, tapi sudah kajian hukum dan prosesnya. Karena ada regulasi hukum yang dilanggar. Jadi apakah ini masih bisa dikatakan sebagai diskresi atau ternyata ini sudah termasuk pelanggaran," ujar Adrianus.
Selain itu, Adrianus meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini untuk segera menyampaikan protesnya. Menurutnya, hal itu bisa dijadikan acuan bahwa kebijakan Pemprov DKI nyatanya malah merugikan warganya sendiri.
"Terkait stakeholder lain yang dirugikan dengan kebijakan ini, maka harus keras. Ini akibat dari kebijakan yang memang tidak berpihak padanya atau karena maladministrasi. Itu harus jelas," pungkas Adrianus.