KRICOM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispabud) DKI Jakarta melakukan pendataan ulang mengenai perizinan seluruh tempat hiburan di ibu kota.
Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dispabud DKI Jakarta, Tonny Bako mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan semua tempat hiburan beroperasi dengan mengantongi izin yang masih berlaku.
Bahkan, secara serentak, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lima wilayah kota pada 24-25 Desember 2017 lalu.
Sidak sendiri digelar dengan tujuan untuk mendata ulang perizinan tempat industri pariwisata yang telah habis masa berlakunya.
Pasalnya, patut diduga banyak industri pariwisata yang tidak memperpanjang masa berlaku izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Sidak akan terus kami lakukan untuk pengawasan, pembinaan dan monitoring kelengkapan perizinan industri pariwisata yang selama ini disalahgunakan maupun habis masa berlakunya," ujarnya dilansir Berita Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Dia, dari hasil sidak pada 24-25 Desember, diketahui masih banyak tempat hiburan yang menyalahi perizinan, zonasi hingga beroperasi meski telah habis masa berlaku izinnya.
"Selain itu banyak juga industri pariwisata yang tutup lantaran jam operasionalnya telah habis," tandasnya.