KRICOM - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang memperbolehkan PKL berjualan di Jalan Raya Jati Baru, Tanah Abang menuai kritik. Pasalnya, PKL tak boleh berdri di jalanan.
Kritik terlontar dari Pengamat Perkotaan Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, Anies dianggap telah melanggar aturan, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25.
"Jangka pendek oke. Tapi sampai kapan itu? Karena UU Jalan mengatakan bahwa jalan raya bukan untuk jualan," kata Azas saat dihubungi Kricom di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
"Namun saya tak tau, adakah diskresi Gubernur untuk mengubah jalan. Setahu saya jalan itu untuk kendaraan. Jangan sampai membangun solusi tapi memunculkan masalah baru," imbuhnya.
Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini melanjutkan, sebaiknya yang harus diselesaikan Anies adalah kemacetan di kawasan Tanah Abang.
"Seperti di jalan tol, kalau macet kan ada asongan. Tapi kalau lancar kan asongannya juga pergi," kata dia.
Dia menduga, selama ini kemacetan terjadi di kawasan Tanah Abang karena penegakan hukum yang belum maksimal.
"Ini karena penegakan hukum lalu lintasnya enggak konsisten aja penegakan hukum lalu lintas. Di Tanah Abang ada terminal, tapi orang enggak mau ke sana," ungkap dia.
"Angkot pun enggak mau ngetem di san (terminal). Itu yang bikin macet, bongkar muatan di situ juga sembarangan. Angkot ditertibkan, Jalan dibuat steril, jangan parkir sembarangan," sarannya.
Azas yakin, jika PKL tetap diperbolehkan berjualan di jalan, maka masalah demi masalah akan muncul.
"Seharusnya ditata lah dengan baik agar orang bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Angkutan umum yang harus diperkuat," pungkasnya.