KRICOM - Selain tidak tepat dan dinilai melanggar hukum, program penataan pasar Tanah Abang juga bisa meningkatkan angka kriminalitas. Bahkan, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan ini terkesan 'melegalkan' premanisme.
Begitu disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah kepada Kricom, Sabtu (23/12/2017). Dia menilai, hal itu bisa terjadi mengingat jumlah pedagang yang mencapai 400 orang lebih.
"Seperti dana pungutan-pungutan terhadap pedagang. Tak mungkin ada 'pihak ketiga' yang tak mengambil kesempatan dengan adanya pedagang disana," kata Trubus.
Pengamat dari Universitas Trisakti ini juga menyayangkan posisi parkir kendaraan yang sulit. Bisa- bisa para pengunjung akan parkir di bahu jalan dan trotoar.
"Mengenai lapak-lapak trotoar bisa saja ada pungutan," ungkap dia.
Warga yang terdampak bisa saja melakukan gugatan kepada Anies selaku pemegang kebijakan. Pasalnya hal itu sangat merugikan warga baik yang melintas atau yang bermukim di sekitarnya.
"Jadi warga bisa melakukan class action. Menggugat, Gubernur kan tanda tangan juga sama orang. Pak Anies bisa digugat sebagai subjek hukum dan kelompok yang ada di situ. Seperti lembaga pihak ketiga seperti preman yang biasa bermain disitu," tutupnya.
Kepada wartawan kemarin, Anies menyatakan pelaksanaan penataan tahap I itu diawali dari kawasan di depan stasiun Tanah Abang yakni jalan Kebon Jati Raya.
Penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang dimulai Jumat (22/12/2017) untuk kendaraan secara keseluruhan. Satu jalur akan digunakan untuk pejalan kaki dan lapak pedagang, dan lainnya untuk jalur angkutan umum khusus (shuttle).
Penutupan satu jalur jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu akan diberikan kepada pedagang dan pejalan kaki. Dalam infografis yang dirilis Pemprov DKI kemarin dinyatakan kawasan Tanah Abang akan dibangun jadi Transit Oriented Development ibarat Grand Bazaar Istanbul, Turki.
Bagi para pedagang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta akan menata dan memberi fasilitas tenda bagi sekitar 400 PKL di depan stasiun tersebut.