KRICOM - Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (40) menjadi tersangka ujaran kebencian lantaran menyebarkan konten berita palsu terkait Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RS mengunggah berita palsu itu di akun Facebooknya.
“Dia memposting yang kaitannya dengan PDI-P bahwa tidak butuh suara muslim dan sebagainya itulah. tapi setelah kami tangkap di rumahnya, dia mengaku mendapat konten tersebut dari temannya,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (24/12/2017).
Argo mengatakan pihaknya masih menelusuri siapa yang pertama membuat konten hoaks tersebut Kuat dugaan konten itu disebar melalui grup, yakni dari grup satu ke grup lainnya hingga akhirnya diunggah oleh RS di akun Facebook miliknya yang kemudian menjadi viral.
"Dia (RS) kan enggak kenal, temannya jauh, dia ngambil dari jauh, kita ngejar e-mail itu setengah mati loh. Itu juga belum tentu asli, seminggu saja susah ditangkapnya, sebulan udah bagus," kata Argo.
Argo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa RS dan menggeledah isi ponsel serta e-mail perempuan itu. Belum diketahui pasti apa motif RS mengunggah hoaks soal PDI-P itu.
"Jadi ya dia posting itu ya mengatakan bos dia segala macam lah, enggak mungkin lah saya sampaikan semuanya," kata Argo.
Diketahui, RS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2017). Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Akibat ulahnya, RS terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.