KRICOM - Meskipun mencalonkan diri sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur di Pilkada Serentak 2018, tetapi Viktor Laiskodat tetap tidak bisa lari dari kasus ujaran kebencian yang saat ini tengah menderanya. Hal tersebut dipastikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Panca Putra.
Menurut Panca, penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap Viktor tidak akan terpengaruh. Ia menegaskan, pihak berwajib akan tetap memproses kasus ujaran kebencian yang dilaporkan sejumah parpol.
"Kita jalan terus. Penyelidikan ini enggak terpengaruh. Penyelidikan jalan terus," kata Panca kepada wartawan, Kamis(21/12/2017).
Bahkan menurut Panca, penyidik saat ini juga sudah mengumpulkan saksi-saksi terdiri dari warga yang hadir dalam acara pidato Viktor Laiskodat. Namun polisi sampai saat ini belum memanggil Viktor untuk dimintai keterangan.
"Belum (memeriksa Viktor), kami masih kumpulkan panitia dan personel juga masih di lapangan. Nasdem sudah ada perwakilannya yang dipanggil," ujarnya.
Dia mengatakan, penyidik akan menentukan status Viktor Laiskodat dengan mengadakan gelar perkara. Namun langkah itu masih menunggu hasil dari penyelidikan akhir.
"Saya enggak mau berandai-andai. Nanti kalau personel sudah selesai menyelidiki, baru gelar perkara. Kalau sudah gelar, baru diputuskan langkahnya apa naik sidik atau dihentikan," tutupnya.
Beberapa waktu lalu, Viktor Laiskodat dalam sebuah pidato yang viral di media sosial, menuding Partai PAN, Partai PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat mendukung negara khilafah. Dirinya juga menyebut partai-partai tersebut dapat mengancam keutuhan NKRI.
Atas tudingan tersebut, Viktor dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kini dijerat dengan Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.