KRICOM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang tak takut menghadapi laporan ke Bareskrim Polri yang dilayangkan Sandy Kurniawan, salah satu tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto.
Terlebih dengan status di Bareskrim yang kini telah meningkatkan laporan tersebut ke tingkat penyidikan.
"Orang berpikiran 'oh gampang ya, KPK itu mundur kalau ditakut-takuti'. Kami juga enggak takut. Masa takut sih?" kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Saut menuturkan, pihaknya siap jika dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan bersama Ketua KPK Agus Rahardjo telah sesuai Undang-Undang.
"Kami harus tetap bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi. Kemudian juga kami harus bersedia untuk menjawab," jelas Saut.
Ia mengaku tak khawatir dengan proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri. Bahkan, ia pun sempat berseloroh bila hukuman pidana dalam kasus yang disangkakan kepada dirinya dan Agus itu tak sampai dihukum mati.
"Ya kan paling juga saya enggak dihukum mati. Memang vonisnya berapa tahun buat saya?" tuturnya sambil tersenyum.
"Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam, hukum tidak boleh dibangun dengan sakit hati, supaya negara kita lebih beradab. Itu saja," tandasnya.
Perkara yang menimpa Saut dan Agus berawal saat kuasa hukum Setnov, Sandy Kurniawan yang melaporkan keduanya soal surat perintah pencegahan kepada Setnov untuk berpergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK.
Sandy menuding Agus dan Saut melakukan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang. Bareskrim pun sudah meningkatkan laporan tim kuasa hukum Setnov itu ke penyidikan.