KRICOM - Penyidikan kasus dugaan korupsi di pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta kini memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa anggota Badan Pajak Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
BPRD sendiri berada di bawah kendali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan ini akan berlangsung pada Rabu (8/11/2017) mendatang. Namun, dia enggan membeberkan siapa yang bakal diperiksa.
"Nanti akan kami klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Sudah 30 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Penyidik Subdittipikor Krimsus Polda Metro masih mencari rangkaian unsur pidananya, terutama dari sistem perpajakan di BPRDnya.
"Kami bertahap dari bawah ya. Karena semua instruksinya, dari bawah. Apakah dia ada yang nyuruh. Apakah dari kesepakatan kegiatan, atau apakah ada yang diselewengkan, seperti NJOP. Kita tunggu saja," ungkapnya.
Untuk fokus penyidik sendiri, Argo mengatakan ada dua pulau yang menjadi perhatian khusus, yakni Pulau C dan D.
"Nanti kan semua mengembang. Semua kami periksa, kan namanya reklamasi pantai daratan punya Negara. Tapi kalau kegiatan itu ada penyelewengan, kami proses," tegas Argo.