KRICOM - Tiga Pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dipanggil polisi sebagai saksi kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebab berdasarkan hasil penyelidikan, ada indikasi penyelewengan dan kelalaian dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi yang hanya berkisar Rp 3,1 juta permeter persegi. Harga ini berbeda jauh dengan tempat lainnya misalnya Pulau H yang harga per meternya sekitar Rp 25 juta.
"Ada kemungkinan dari dua-duanya (pengembang dan Pemprov), kalau terjadi ada kolusi atau nepotisme," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/11/2017).
Selain memeriksa tiga anggota BPRD Jakarta, Sutarmo mengklaim pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPN. Juga pemeriksaan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan, masyarakat serta nelayan yang dilakukan sebelum kasus berstatus penyidikan.
"Itu proses penyelidikan pengumpulan fakta dan dokumen," ucap Sutarmo yang mengenakan kemeja putih ini.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro pun masih akan menggali keterangan perihal pengesahan NJOP dengan merujuk dari peraturan gubernur (Pergub) atau merujuk pada Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu salah satu tafsir pemeriksaan yang akan ditanyakan, jadi nanti kami liat hasilnya sore," tandasnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.
Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar lantaran harga per meternya hanya sekitar Rp 3,1 juta.