KRICOM - Polisi akan kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di proyek reklamasi, Jakarta Utara. Keduanya adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik DKI, Dwi Haryantono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mendalami soal perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara satu pulau dengan pulau yang lain.
"Keduanya akan ditanyai soal NJOP. Tentang perizinan seperti apa, arahnya, dan sebagainya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Argo mengatakan, materi pemeriksaan yang akan dilakukan adalah tentang penentuan NJOP reklamasi Teluk Jakarta. Polisi menganggap ada kejanggalan karena BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017 menerbitkan surat keputusan NJOP Pulau D senilai Rp 3,1 juta per meter persegi.
"Itu ada perbedaan atau tidak? Sesuai aturan yang ada, misal nilai seribu, tapi tak diberlakukan seharga itu, kan bisa mark up atau apa yang bisa dilakukan di situ, makanya kita telusuri," ujar Argo.
Penyelidikan soal reklamasi Teluk Jakarta sudah dimulai sejak 14 September 2017 lalu. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.