KRICOM - Penyidik Bareskrim Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyeret nama Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dan Saut Situmorang.
Surat tersebut buntut dari laporan Tim Pengacara Setya Novanto pada 9 Oktober 2017 yang menduga dua pemimpin lembaga anti rasuah itu telah memalsukan surat atau penyalahgunaan wewenang.
Anggota Dewan Pembina DPP Gerindra, Permadi lantas mengkritik langkah sigap polisi mengusut laporan Setya Novanto. Dia menduga pengusutan ini kental dengan muatan politis.
"Jelas (kental mauatan politik). Sekarang coba lihat, ujaran kebencian terhadap Pak Prabowo (Ketua Umum Gerindra), mana pernah ditindak," sindir Permadi saat ditemui di Gedung DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya, polisi seharusnya bisa berlaku adil dalam menegakkan hukum. Jangan sampai dalam kasus lain, polisi melempem, tapi giliran Setnov atau koalisi pemerintah yang lapor mau bergerak cepat.
"Kepada keluarga Prabowo, semua ujaran kebencian tidak ditindak. Tapi kalau ujaran kebencian terhadap Jokowi langsung makar. Langsung disebut anti Pancasila, langsung anti pemerintah. Itu jelas sekali," keluhnya.
Dari adanya ketidakadilan ini, kata dia, Gerindra akan memintai pertanggungjawaban ke polisi. Dia menyerahkan kepada kadernya di DPR untuk menanyakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaram kepolisian.
"Kami serahkan kepada anggota DPR. Jadi jangan anggota dari DPP Gerindra. Anggota DPR harus aktif membela (ketidakadilan). Jangan diam saja," pungkasnya.