KRICOM - Pengamat politik Arif Susanto menegaskan wajar jika banyak masyarakat yang berpikiran negatif terhadap Polri dalam penanganan kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan tanpa alasan, menurutnya, ia melihat tak ada aspek keterbukaan yang dilakukan Polri dalam menangani laporan dari kuasa hukum Setnov tersebut. Puncaknya, publik pun langsung dibuat heboh ketika Bareskrim ternyata telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada dua lembaga antirasuah itu.
"Padahal hal itu salah satu syarat penegakan hukum itu terbuka, supaya bisa dikontrol," kata Arif di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
"Jadinya sekarang jangan salahkan bila muncul tudingan bahwa Polri ini sebagai alat kekuasaan," imbuhnya.
Meski telah dinaikan ke tahap penyidikan, status kedua pimpinan lembaga antirasuah itu masih berstatus terlapor.
Arif berharap kepolisian dapat profesional dalam menangani kasus yang sangat sensitif ini. Termasuk, untuk tidak sungkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bila ternyata tak cukup bukti.
"Kan tahap ini masih mungkin tidak berakhir di pengadilan. Kalau kemudian tidak ditemui bukti yang cukup bisa aja dikeluarkan SP3," tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke tingkat penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan yang mempermasalahkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama kliennya yang dikirim KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.