KRICOM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan soal pencekalan terhadap Deisti Astriani Tagor, yang merupakan istri dari Ketua DPR, Setya Novanto.
Berdasarkan surat Imigrasi sejak 21 November 2017, ibu empat anak ini akan dicekal selama enam bulan ke depan. Hal itu untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan kepada Deisti.
"Ya jadi tanggal 21 November telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi surat pencegahan atas nama Ibu Deisti Astriani Tagor untuk dilakukan pencegahan pemberangkatan ke luar negeri karena yang bersangkutan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2017).
Kendati begitu, Pihak Imigrasi sebelumnya sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan terkait pencekalan dan akan adanya penarikan paspor untuk sementara waktu.
"Sesuai prosedur dirjen imigrasi menerbitkan surat penberitahuan kepada yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan masuk daftar cekal tidak boleh bepergian ke luar negeri dan akan dilakukan penarikan paspor sementara," paparnya.
Selain Deisti, Agung memastikan belum ada anggota keluarga Setya Novanto yang turut dicekal Imigrasi.
"Di dalam surat itu tunggal (Deisti). Saya belum cek tapi terkait e-ktp baru satu itu. Belum (keluarga, kerabat)," tuturnya.
Beberapa hari lalu, KPK telah memeriksa Deisti Astriani sebagai saksi dari tersangka Anang Sugiana Sudiharjo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga melibatkan suaminya, Setya Novanto.