KRICOM - Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ke Polda Jatim. Pasalnya, Risma dituding telah melakukan penistaan agama.
Tak hanya Risma, Ketua DPRD Surabaya, Armuji dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya juga dilaporkan dengan tuduhan yang sama.
Pelaporan yang dilakukan KBRS ini merupakan buntut dari pembongkaran Masjid As Sakinah yang berlokasi di lingkungan Kompleks Cagar Budaya Balai Pemuda Surabaya yang bersebelahan dengan Gedung DPRD Surabaya.
"Kami tahu akan dibangun lagi. Cuma seharusnya dibangun dulu masjid baru, baru masjid lama dibongkar," kata Koordinator KBRS, Wawan saat ditemui wartawan, Senin (20/11/2017).
Wawan juga menyesalkan rencana pembangunan masjid yang baru tersebut. Sebab, masjid akan dibangun di dalam Gedung DPRD, tepatnya di lantai satu.
"Kenapa harus dibangun lagi di Kompleks Gedung DPRD. Seharusnya di luar Gedung DPRD, seperi yang lama. Artinya, harus di ruangan publik," sesalnya.
Wawan menuturkan, laporan ini dikarenakan pertemuan dengan Ketua DPRD Surabaya pada Jumat lalu tidak menemui hasil. Begitu juga dengan Risma yang akan membahas soal pembongkaran masjid setelah dirinya pulang dari Amerika Serikat.
Namun janji tersebut hingga kini tak kunjung terwujud.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengaku telah menerima laporan tersebut dan pihaknya tengah mempelajari apakah benar ada unsur-unsur pidana. (Budi)