KRICOM - Jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menciduk seorang warga bernama Heru (30). Warga Dukuh Pakis, Surabaya ini ditangkap lantaran mengedarkan sabu yang dikemas dengan kemasan kopi sachet.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja keras anggotanya selama sebulan. Dia ditangkap di parkir basement Apartemen Puncak Permai, Jalan Darmo Permai 3 Raya Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap dari hasil penyelidikan selama sebulan. Dia kami tangkap saat mengirimkan sabu kemasan kopi sachet itu kepada pembeli," ujar Anton kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).
Anton menambahkan, usai ditangkap, polisi langsung menggeledah kamar pelaku. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, seperti sabu-sabu seberat 3,25 gram beserta enam buah pipet kaca kosong.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjadi pengedar sejak tiga bulan yang lalu. Dia mengedarkan sabu berdasarkan pesanan.
"Setelah mendapatkan pesanan sabu, ia mengemasnya kembali dalam paket kecil masing-masing seberat 1 gram. Sabu itu dikemas dalam bungkus kopi sachet yang pembukanya berperekat bagus. Sehingga saat ditutup kembali, kopi sachet itu seperti baru." paparnya.
Untuk menyiasati agar tidak diketahui polisi, lanjut Anton, pelaku mengirimkan satu pack kopi berisi empat sachet. Tetapi, yang diisi sabu hanya satu sachet.
"Dari pengakuannya, pelaku kerap membeli kopi untuk diminum. Dari sanalah muncul ide untuk mengemas sabu ke dalam kopi sachet," tutupnya.