KRICOM - Wadir Reserse Narkoba AKBP, Audie Latuheru mengungkapkan bahwa timnya menangkap artis Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.
Diduga, warga yang belum diketahui identitasnya itu geram karena Tio sering menggunakan narkoba.
"Kami tidak mengatakan sudah diintai lama. Jadi siapa pun yang memberikan informasi tentunya akan ditindaklanjuti," ujar Audie di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selat, Jumat (22/12/2017).
Tio ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pukul 23.15 WIB.
"Kami mengamankan barang bukti berupa bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel," ujar Audie.
Audie mengatakan pihaknya tidak pernah menargetkan kalangan artis dalam kasus narkoba. Menurutnya, semua kasus yang terungkap ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan pengakuan Tio kepada polisi, Tio membeli sabu dari seorang wanita berinisial V. Atas kasus ini, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.