KRICOM - Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tersangka kepada Fredrich Yunadi atas sangkaan merintangi penyidikan bukanlah sebuah kriminalisasi. Menurutnya, profesi advokat tidak kebal hukum.
"Jadi ada opini yang menyesatkan yang dilempar ke publik. Advokat bisa dipidana sepanjang dia melanggar aturan dan tidak beritikad baik," kata Julius saat ditemui di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Memang, kata dia, ada Undang-Undang Advokat yang memungkinkan pengacara tidak bisa seenaknya dipidana. Terutama ketika dia menjalani profesinya membela klien.
Namun, dia menegaskan, pengacara tidak bisa dipidana selama beritikad baik dan menjalankan tugas sebagaimana diatur UU. Jika hal itu dilanggar, maka pengacara bisa dipidana.
"Seorang advokat diberikan imunitas tidak dipidana kalau dia menjalankan itikad baik. Sebaliknya dia beritikad buruk atau melanggar UU dapat dipidana. Dan itu bukan sebuah kriminalisasi," ungkap dia.
Dia membantah anggapan beberapa pihak yang menyebut advokat tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas. Menurut dia siapapun, dan berprofesi apapun bisa dipidana.
Sebagai catatan, Fredrich ditahan dan ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus merintangi penyidikan. Kasus merintangi penyidikan menimpa Fredrich ketika dirinya berstatus sebagai pengacara Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP.