KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pernah memerintah terdakwa e-KTP, Setya Novanto (Setnov) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keputusan Setnov menjadi Justice Collaborator karena keinginannya sendiri. Pasalnya, ada aktor lain di balik kasus megaproyek tersebut.
"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka mana pun untuk ajukan JC (Justice Collaborator). Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Sejauh ini, lembaga anti rasuah hanya memberikan informasi terkait hak yang akan diterima terdakwa apabila mau bekerja sama dengan KPK dengan menjadi JC.
"Yang biasanya dilakukan adalah pemberian informasi hak-hak tersangka, termasuk di antaranya tentang JC sesuai dengan aturan yang sudah ada. Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan atau tidak," ujarnya.
Diakui Febri, mantan Petinggi Partai Golkar itu sudah mengajukan JC secara formal. Namun, KPK masih mempertimbangkan untuk menerima justice collaborator tersebut.
"SN sudah mengajukan secara formal ke KPK. Kami masih perlu proses analisis yang mendalam utk memutuskan dikabulkan atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut ada pihak-pihak tertentu yang memerintahkan kliennya untuk segera mengajukan JC. Sayangnya, dia enggan menyebut siapa orang yang dimaksud.
"Sepanjang yang saya tahu, saya harus jujur, beliau diminta oleh orang tertentu untuk JC (Justice Collaborator)," tambah Maqdir beberapa hari lalu.