KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi. Meski begitu, KPK mempersilakan Fredrich menempuh jalur hukum jika merasa penetapan tersangkanya tak sesuai.
"Ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka kami sudah punya minimal dua alat bukti bahwa memang ada dugaan kerjasama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 Undang Undang Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Febri menyebut KPK saat ini tengah fokus menyelesaikan kasus yang menyeret Fredrich dan dokter Setnov, Bimanes Sutarjo. Meski demikian, KPK mempersilakan Fredrich untuk membantah tuduhan penyidik jika memang memiliki bukti lain yang lebih kuat.
"Kalau itu dibantah silakan bantah pada penyidik dan sampaikan kepada penyidik. Kalau perlu dibuka saja di persidangan," ujarnya.
Febri menegaskan, beberapa alat bukti yang dijadikan dasar penahanan kedua tersangka tersebut kini telah dikantongi KPK. KPK mengaku bukti yang cukup kuat termasuk bukti visual yang terkait dengan peristiwa sebelum kecelakaan yang mengakibatkan Setya Novanto harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Jadi kami sudah tahu siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu dan kami juga sudah tahu siapa yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan kamar dan kegiatan-kegiatan yang lain. Dengan tujuan dugaannya adalah untuk menghalangi-halangi penanganan kasus KTP elektronik," tandasnya.
Sekadar informasi, Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian pada Kamis (16/11/2017) malam. Diketahui, tempat kecelakaan Mantan Ketua DPR tersebut hanya berjarak beberapa meter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau tempat Setya Novanto akhirnya dirawat inap sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dari informasi yang didapat KPK, Fredrich Yunadi sempat memesan satu lantai kamar rumah sakit beberapa jam sebelum kecelakaan 'bakpao' menimpa Setya Novanto. Fredrich diduga berkomplot dengan Dokter Bimanesh Sutarjo memalsukan rekam medis Setnov sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK.