KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memintai keterangan ajudan pribadi Setya Novanto (Setnov), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Reza Pahlevi, Kamis (18/1/2018) kemarin. Reza dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, penyidik lembaga anti rasuah tidak memeriksa Reza dengan diam-diam. KPK tetap berkoordinasi dengan kepolisian sebelum memintai keterangan Reza.
"Pemeriksaan seperti biasa saya kira. Yang agak berbeda mungkin terkait dengan koordinasi yang kami lakukan," kata Febri ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Menurut dia, KPK dan Polri memiliki nota kesepahaman. Dalam nota kesepahaman itu, dua institusi penegak hukum perlu berkomunikasi sebelum memeriksa anggota satu sama lain.
"Karena sesama institusi penegak hukum dan ada nota kesepahaman yang kami hormati bersama maka pemeriksaan dilakukan dan kami apresiasi juga saya kira karena pemeriksaan jadi dilakukan di KPK," lanjutnya.
Adapun proses komunikasi antar KPK dan Polisi guna menentukan waktu pemeriksaan. Karena jadwal pemeriksaan jangan mengganggu amanah sebagai aparat negara.
"Yang terpenting bagi KPK dan Polri saya kira penanganan perkara ini perlu terus berjalan dan pemerikaan bisa dilakukan," pungkasnya.