KRICOM - Orang dekat Setya Novanto, Made Oka Masagung mendadak jadi lupa ingatan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Padahal, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tengah menanyakan soal kronologi pertemuannya dengan vendor Charles Susanto Ekapradja dan proses transfer aliran dana dari Johannes Marliem melalui money changer.
"Mohon maaf pak, maaf yang mulia. Saya benar-benar tidak ingat, saya tidak main-main," kata Made Oka kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Oka yang kenal dengan Novanto di Kosgoro itu juga mengaku lupa saat JPU KPK menanyakan soal awal mula pengerjaan proyek e-KTP.
Dia menyebut penyakit lupanya itu adalah efek dari sakit stroke yang sempat empat kali dialaminya sejak sekitar tahun 2000.
"Saya tidak ingat yang mulia. Katanya kalau sakit stroke hanya ingat 30-40 tahun ke belakang dan yang sekarang-sekarang lupa," katanya.
Hakim pun menyangsikan pernyataan Oka dan memastikan hal tersebut.
"Itu kata Anda? Atau kata dokter?" tanya hakim.
"Kata dokter yang mulia," jawab Oka.
Jaksa Penuntut Umum pun kembali menanyakan soal pengakuan Charles (saksi sebelumnya) terkait pertemuan dirinya dengan Setya Novanto yang ketiga lantaran di telepon oleh Oka. Namun Oka sambil terbata-bata mengaku tidak ingat akan hal tersebut.
Selanjutnya penyidik menanyakan aliran dana dari Biomorf Mauritius dan Biomorf Lone Indonesia yang masuk ke rekeningnya. Lagi-lagi, dia mengaku tidak ingat.
Padahal, dari temuan KPK, ada uang sebesar USD 2000 masuk ke rekening Oka. Jumlah itu langsung bertambah drastis hingga USD 1,8 juta dan diketahui berasal dari perusahaan Marliem.
Sementara itu, Oka sebelumnya mengaku tidak mengenal Johannes Marliem.
"Saya tahu Marliem dari Charles, kata Charles, 'itu Marliem'," ujar Oka.
Namun saat dicecar kembali kenapa Charles memberitahu ke Oka terkait Marliem. Oka kembali mengaku lupa.
"Saya tidak ingat," katanya.
Jaksa pun kembali menggali ingatan Oka terkait aliran uang yang masuk ke rekeningnya tersebut. Namun, hasilnya masih nihil. Dia kembali mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu pengirimnya, saya kaget. Tapi saya tahu ada uang masuk dari bank. Enggak nanya dari bank dan ga perhatikan," tambah Oka.
Jaksa pun menanyakan mengapa Oka yang mengaku tidak tahu terkait uang yang masuk ke rekeningnya tapi justru menarik uang tersebut.
"Kalau saudara tahu dari bank ada uang masuk, tapi enggak tahu uang dari mana kenapa diambil? Bapak terima USD 1,8 juta masuk kerening bapak, ini uang e-KTP pak, Biomorf itu kontraktor e-KTP loh," kata jaksa.
Lagi-lagi, Oka mengaku tidak tahu terkait hal tersebut. Dia bahkan meminta bantuan penyidik untuk mencari tahu hal tersebut. Akibatnya, jaksa pun dibuat jengkel oleh pengusaha tersebut.
"Semuanya bapak jawab enggak tahu, terus bapak ini tahunya apa?" tandas jaksa berkepala pelontos itu.
Hakim Yanto pun turut dibuat gemas dengan sahabat Novanto tersebut. Dia bahkan sampai mengingatkan agar Oka tidak berbelit-belit dan tidak memberikan keterangan palsu karena sudah disumpah.
"Saudara lupa terus ya. Ingat saudara ini tadi sudah disumpah loh. Jadi jangan coba-coba memberikan keterangan palsu ya. Ingat, sudah disumpah tapi keterangannya palsu ancamannya tujuh tahun pidana ya," kata hakim Yanto.
Seperti diketahui saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun menurut KUHP. Sedangkan, dalam tindak pidana korupsi, saksi yang sengaja memberi keterangan tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.