KRICOM - Nama Presiden RI Keenam sekaligus Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Hal itu terkuak sebagaimana disampaikan salah satu saksi sidang Setnov, Mirwan Amir.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menjamin SBY tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Ada pihak yang berupaya menggiring nama SBY disebut masuk pusaran kasus e-KTP.
"Di balik itu ada mengarang cerita apalagi menyangkutpautkan SBY. SBY clear and clean, tak ada sangkut paut penyimpangan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2018).
Sayangnya, dia enggan menjelaskan pihak yang berupaya menggiring nama SBY disebut dalam pusaran kasus e-KTP. Dia juga enggan membeberkan motif dari penyebutan nama SBY.
"Tentunya kita lihat saja perjalanannya nanti," lanjut dia.
Pada dasarnya, kata dia, SBY dan Demokrat komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi, termasuk dalam kasus e-KTP. Demokrat dan SBY justru mendorong KPK mengusut tuntas perkara dugaan korupsi e-KTP.
"Karena pelaksanaan ada dugaan korupsi di sini harus diusut tuntas," ujar dia.
Dalam persidangan dengan terdakwa Setnov, Mirwan mengklaim pernah menjalin komunikasi dengan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan proyek e-KTP.
Dalam komunikasi itu, dia menyarankan kepada SBY menghentikan proyek e-KTP. Ketika itu, masih kata Miryam, SBY menolak menghentikan proyek e-KTP.
Menurut Agus, SBY bijak ketika mengabaikan saran dari Mirwan. Pasalnya proyek e-KTP sudah melalui persetujuan antara pemerintah dengan parlemen. Bahkan ketika itu sudah ada aturan yang diterbitkan terkait pelaksanaan proyek e-KTP.
"Presiden, anggota dewan seperti kami, apabila tak melaksanakan UU, tentu melanggar UU. Sehingga apa yang dilakukan SBY tepat, dan benar. Namun pelaksanaan dengan benar," pungkasnya.