KRICOM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) belum akan menjatuhkan sanksi kode etik kepada mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY). Dalam keterangannya, Peradi menyayangkan sikap KPK yang tidak berupaya melakukan koordinasi dengan Peradi.
"Peradi menyesalkan tidak adanya upaya dari KPK untuk berkomunikasi atau koordinasi terkait pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap FY (Fredrich Yunadi)," ucap Ketua Peradi Otto Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2018).
Menurut Otto, KPK harus membedakan antara upaya menghalang-halangi penyidikan dengan mengkritisi penyidikan. Karenanya, Peradi meminta KPK untuk bekerja sama dengannya agar tidak tercipta kegaduhan dalam penegakan hukum.
"Penerapan penegak hukum yang hanya mengandalkan semata otoritas tanpa menghargai organisasi profesi, kiranya menunjukkan ego sektoral dan tidak sejalan dengan amanat Presiden Jokowi agar semua instansi penegak hukum bersinergi dan tidak menciptakan kegaduhan," kritik Otto.
Lebih lanjut, Otto pun membandingkan kasus Fredrich dengan kasus mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Di kasus tersebut, KPK berkoordinasi dengan Peradi.
"Hal berbeda saat pimpinan KPK menghadapi Polri berkaitan dengan tugas profesi advokat, saat itu justru berkoordinasi dengan Peradi dalam mengkaji penerapan pasal 16 UU Advokat (imunitas)," ucapnya.
Otto mengatakan Peradi bisa saja menjatuhkan sanksi kepada Fredrich apabila sejak awal KPK menyampaikan temuan pelanggaran kode etik advokat. Setelah itu, Komisi Pengawas dan Dewan Peradi akan memutuskan Fredrich melanggar kode etik atau tidak.
Terlepas dari itu, Otto mengatakan Peradi sudah membentuk tim penasehat hukum (TPH) untuk memberi bantuan hukum kepada Fredrich. Kata dia, TPH sudah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan KPK dalam kasus Fredrich.
"Ada pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, penangkapan dan penahanan," paparnya.
"Hal mana sangat disayangkan terjadi pada advokat sebagai penegak hukum, dan kiranya dapat dihindari jika sejak awal terjalin koordinasi yang baik antara Peradi dengan KPK," tandasnya.