KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar dengan gugatan praperadilan yang didaftarkan mantan kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK memaparkan, pria yang dituding telah menghalangi proses penyidikan korupsi e-KTP tersebut memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.
"Silakan saja, itu hak tersangka. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami hadapi sesuai hukum acara yang berlaku," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Febri mengaku saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan Fredrich. Menurut informasi, Frederich melalui kuasa hukumnya baru mendaftarkan gugatannya siang tadi.
"Kita tunggu surat tersebut. Kalau sudah diterima, termasuk juga isi dari praperadilan itu kita ketahui. Tentu kita bahas dan siapkan bahan-bahan. Sekarang kita fokus penyelidikan," kata Febri.
Disinggung soal tudingan Frederich yang menyebut KPK tak memiliki cukup bukti untuk mentersangkakan dirinya, Febri mengklaim KPK telah memiliki alat bukti yang sangat kuat.
"Kalau UU syaratkan dua alat bukti tapi kita punya bukti lebih dari itu. KUHAP ada maksimal lima jenis alat bukti," ucapnya.
Lebih lanjut, Febri memastikan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam dalam mengungkap kasus yang dilakukan Frederich.
"Dan kekuatan alat bukti itu sudah kita kroscek dalam proses internel penyelidikkan dan penyidikkan. 35 orang saksi dan ahli diperiksa. Kesesuian dgn satu lain," kata Febri.
"Saksi itu alat bukti dan ahli bukti lain dan visual, jadi kita mengetahui siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan terjadi dan koordinasi," tambahnya.