KRICOM - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersikukuh penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi aturan.
Berbekal dengan kode etik advokat, ia yakin tak bisa ditangkap KPK saat menangani perkara korupsi mantan kliennya, Setnov.
"Tentu tahu putusan MK. Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik," kata Fredrich kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Selebihnya, Fredrich menyebut jika yang berhak menentukan etika sikapnya saat membela Setnov adalah dewan kehormatan advokat yang diputuskan melalui sidang kode etik advokat, bukan KPK.
"Yang bisa menentukan itikad baik seorang advokat itu siapa? Kan ada Dewan kehormatan yang melakukan sidang kode etik," tambahnya.
Bahkan, dia juga menyindir KPK yang dinilai seakan membuat negara baru dengan ketentuan-ketentuan sendiri. Pasalnya, KPK hanya menganggap angin lalu surat yang dilayangkan Peradisoal izin untuk melakukan sidang kode etik terlebih dahulu sebelum menahan pengacara fenomenal tersebut.
"Kan Peradi sudah membuat surat kepada KPK untuk memberi kesempatan kepada organisasi guna melakukan sidang kode etik, kalau saya melanggar kode etik silakan diproses. Kalau tidak (prosesnya) minta dihentikan karena kami punya imunitas," jelasnya.
"Tapi omongan organisasi lain dianggap angin. Kan mereka (KPK) yang punya NKRI, ya kami enggak bisa berbuat apa-apa," sindirnya.
Dalam kasusnya, Fredrich diduga merintangi penyidikan KPK ketika masih menjadi pengacara Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka korupsi e-KTP. Fredrich diduga berkomplot dengan salah satu Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang saat ini sudah ditahan di Rutan Guntur KPK.
Keduanya diduga berencana jahat dengan memesan satu lantai kamar rumah sakit sebelum kecelakaan Setnov terjadi di Jalan Permata Berlian, Kamis (16/11/17) lampau.