KRICOM - Dua oknum anggota polisi di Gorontalo harus menahan malu di depan petugas Ditpropam Polda Gorontalo. Pasalnya, kedua personel Korps Bhayangkara tersebut terciduk rekan-rekannya saat sedang bermain 'kuda-kudaan' di The Garden Hotel, Jalan Tri Brata Nomor 117-118, Kota Timur Gorontalo, Kamis (11/1/2018) sekira pukul 00.00 Wita.
Dari laporan yang dihimpun Kricom, kedua anggota polisi tersebut berinisial Bripka RB dan Briptu FS. Mirisnya, aksi mesum keduanya justru dipergoki oleh suami Briptu FS, yaitu Bripka Samsul Bahri Lasabang yang sebelumnya telah membuntuti istrinya sejak keluar dari rumahnya.
Petugas Provost dan SPKT Polres Gorontalo Kota, menyita sejumlah barang bukti dari kamar 206, tempat kedua pasangan ini 'berlabuh'. Beberapa di antaranya adalah seprai yang dipenuhi bercak sperma, pembalut wanita, tissue bekas, pasta gigi beserta sikat gigi yang sudah mereka gunakan.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika Samsul membuntuti mobil yang dikendarai Bripka RB dan ditumpangi oleh istrinya, Briptu FS, Rabu (10 /01/2018) pukul 20.00 Wita. Ia melihat mobil Bripka RB terparkir di depan The Garden Hotel, selanjutnya Samsul berinisiatif untuk mengintai apakah Bripka FS sedang bersama Bripka RB dari halaman hotel.
Saat dipergoki, Bripka RB yang merupakan Pejabat Sementara Kepala Unit (kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Briptu FS yang juga bertugas di unit PPA Polres Gorontalo ini, berdalih kepada Samsul kalau mereka hanya mampir di hotel itu untuk membeli air meneral.
"RB sempat berbohong kepada saya kalau mereka hanya mampir beli air mineral, tapi setelah saya bilang saya sudah dari tadi membuntuti perjalananya, saat itu mereka langsung kabur dengan mobilnya" jelas Samsul kepada Penyidik Ditpropam Polda Gorontalo.
Seketika itu juga Samsul langsung menghubungi Kapolsek Kota Timur bersama Piket SPKT Polres Gorontalo Kota. Untuk membuktikan kelakuan Oknum Polri ini, Petugas Dit Propam Polda juga memeriksa Aco (39) resepsionis The Garden Hotel yang membenarkan kalau keduanya check in sesuai dengan daftar yang ada di buku tamu dengan nama Mrs. Yanti dan menggunakan kamar 206.
"Benar mereka check in di hotel kami, atas nama Mrs. Yanti di kamar 206," jelas Aco.
Kasus perselingkuhan ini tengah diusut oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/15/I/2017/SPKT/Res Gorontalo Kota.