KRICOM - Anggota DPR RI periode 2009-2014, Nu'man Abdul Hakim akhirnya mengakui perannya di proyek pengadaan e-KTP.
Hal tersebut ia sampaikan usai digarap penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
"Peran saya di Komisi II waktu proses penentuan e-KTP. Itu aja," kata Nu'man kepada wartawan.
Hal itu dikatakannya, lantaran saat proses e-KTP berjalan dirinya masih menjabat sebagai anggota komisi II dan badan anggaran DPR RI periode 2009-2014.
"Kan saya waktu itu anggota Komisi dan juga Badan Anggaran. Jadi peran saya seperti apa, saya ceritakan. Prosesnya diajukan oleh pemerintah kemudian dibahas normatif dan saya terlibat di situ saja," jelasnya.
Namun, dia membantah saat disinggung mengenai dirinya yang ditanya seputar terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto.
"Enggak, saya enggak ditanyain itu (kedekatan dengan Setnov). Hanya sekadar peran saya saja. Peran saya sebagai anggota banggar di fungsi 2," tambahnya.
Diketahui, Nu'man Abdul Hakim menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat dari tahun 2003-2008. Ia juga merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dari PPP untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat II.
Nama Nu'man mencuat setelah disebut dalam surat dakwaan KPK. Dia dituduh telah menerima uang haram korupsi e-KTP. Uang tersebut disinyalir diberikan anggota DPR Miryam S Haryanti di ruang kerja Nu'man di Gedung DPR. Namun, hal itu dibantah oleh Nu'man.