KRICOM - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku telah mengajukan surat permohonan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kliennya kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Kami mengajukan (sidang kode etik) ke Peradi," kata Sapriyanto Refa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Sapriyanto mengatakan permohonan tersebut dilakukan setelah dirinya mendengar pernyataan KPK bahwa diduga ada keterlibatan kliennya dalam pasal 21 terkait manipulasi rekam medis Setnov.
"Karena kami tadinya belum lihat adanya kode etik yang dilanggar, tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21 memanipulasi rekam medis, ini serius berarti. Makanya kami ingin buktikan ada atau enggak (pelanggaran tersebut)," katanya.
Sebab, lanjut Sapriyanto, kalau ada hukum yang dilanggar oleh Fredrich maka ada pelanggaran kode etik juga di dalamnya. Oleh karena itu, dia meminta KPK memberikan izin untuk memproses hak tersebut ke ranah kode etik profesi advokat terlebih dahulu sebelum ke ranah selanjutnya.
Sapriyanto juga menyebut sidang kode etik tersebut baru diajukan hari ini dan baru akan berlangsung setelah KPK memberikan izin.
"Kasih kami kesempatan dulu lah kan sama-sama aparat penegak hukum, saling menghargai juga proses ini. Kalau memang ada pelanggaran sampaikan juga ke kami biar kami proses," tandasnya.