KRICOM - Sidang lanjutan pokok perkara kasus dugaan korupsi e-KTP kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Dari pantauan Kricom di lokasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi yang merupakan pengusaha Money Changer.
Lima orang saksi tersebut ialah Lulu Fransisca, Budi Trianto, Meliyana Tjap, Monic, dan Lili.
Untuk keperluan sidang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Yanto membagi saksi tersebut ke dalam beberapa waktu. Saat ini, hakim sedang memeriksa dua saksi pegawai Money Changer PT Berkah Omega Sejahtera, Monic dan Direktur Mekarindo Abadi Sentosa, Lili.
"Tiga saksi silakan di luar dahulu. Nanti jika dibutuhkan akan bisa digabung dengan dua saksi yang di dalam," ujar Hakim Yanto.
Seperti diketahui hari ini, terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, pada Kamis (11/1/2018) lalu, KPK menghadirkan empat saksi yang juga dari pihak swasta. Salah satunya, keponakan Setya Novanto, Irvanto yang membahas soal aliran uang yang dibarter melalui money changer.