KRICOM - Tersangka kasus dugaan perintangan, Fredrich Yunadi bakal melaporkan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi. Sebab, mereka sudah mencemarkan nama baiknya sebagai advokad.
Pihak yang bakal dilaporkan di antaranya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Juru Bicara Fredrich Yunadi. Laporan tersebut akan dibuat sesegera mungkin.
"Yang ngomong (saya tersangka) itu siapa? Kan ada di pers rilis, itu buktinya. Kalau situ berani ngomong, berani tanggung jawab kan? Dalam hal ini melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE," kata Fredrich usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
"Biar diproses, semua kan sama, jangan merasa dirinya paling hebat," tambah Fredrich dengan nada emosi.
Rencananya, Fredrich akan menggandeng Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membuat laporan kepolisian kepada Basaria dan Febri.
Lagipula laporan ini dibuat berdasarkan imbauan dari penyidik KPK. Mereka mengaku tak bisa menyelidiki dugaan pelanggaran petingginya lantaran hal tersebut merupakan ranah pidana.
"Saya sudah minta penyidik melakukan pemeriksaan (terhadap Basaria dan Febri), cuma penyidik (KPK) enggak berani, dia bilang ini urusan polisi. Katanya 'silakan saja bapak kalau mau lapor'. Ya sudah saya lapor," pungkas Fredrich.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarto sebagai tersangka perintangan. Keduanya dianggap bekerja sama agar Setnov bisa dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.