KRICOM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Dengan putusan ini, maka larangan roda dua melintasi jalanan protokol itu tidak lagi berlaku lagi.
"Mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA yang dipublikasikan Senin (8/1/2018).
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Atutran tersebut bertentangan dengan Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan gubernur era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut tidak lagi memiliki hukum mengikat.
Dalam putusannya, majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Pihak termohon, yakni Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ucapnya.