KRICOM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghapus larangan sepeda motor untuk melintas di ruas Jalan Thamrin kembali mendapatkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan.
Pengamat tata kota Yayat Supriatna salah satunya. Ia dengan keras mengkritik putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Sepeda Motor. Ia meminta MA memerhatikan data dan kajian, bukan hanya Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau misalnya keputusan MA itu didasari hanya pada soal diskriminasi, artinya ini bicara tentang UU HAM. Yang jadi pertanyaan, mana yang lebih penting UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau UU HAM? Kalau perspektif hakim memandang UU HAM saja yang lebih penting, maka suatu saat nanti akan muncul gugatan motor boleh masuk jalan tol," ujar Yayat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurut Yayat, MA diminta tak hanya menggunakan satu perspektif dalam mengambil keputusan.
"Keputusan jika diambil tanpa mempertimbangkan fakta tentang kecelakaan, fakta tentang kemacetan, fakta tentang kajian-kajian, bisa menghambat pencapaian yang sudah kita lakukan. Sudah kerja capek-capek kemudian berubah," tambah Yayat.
Pengamat dari Universitas Trisakti ini menilai, peraturan itu merupakan bentuk perlindungan HAM karena menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan.
"Karena keselamatan adalah HAM," tutup Yayat.
Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Iskandar Abubakar menilai, rencana penerapan sistem ganjil-genap bagi pengendada motor dikawasan itu dinilai tidak adil. Hal ini lantaran sistem pembatasan sepeda motor sebelumnya dilakukan setiap hari. Sedangkan ganjil genap hanya dilakukan beberapa jam dalam sehari.
"Pembatasan sepeda motor dilakukan di Jabodetabek adalah kebijakan rakyat. Yang terpenting adalah kebijakan harus adil. Kalau kita lihat pembatasan sepeda motor itu diberlakukan sepanjang hari, sedangkan ganjil genap hanya dilakukan paruh waktu. Artinya tidak adil," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam putusannya, MA berpendapat pergub itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Regulasi itu juga dinilai tak sesuai dengan Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.