KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewacanakan menghapus larangan sepeda motor pada jalan protokol. Saat ini Pemerintah Provinsi DKI tengah mengkaji wacana ini.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik mendukung rencana ini. Pasalnya, larangan sepeda motor melintasi jalan protokol tidak bermanfaat bagi rakyat kecil.
Menurutnya, larangan bagi sepeda motor tampak diskriminatif. Dalam pelarangan itu, terkesan pesepeda motor menjadi biang dari kemacetan di Jakarta.
"Kalian jangan kira macet karena motor. Enggak, itu karena mobil. Kenapa enggak dibatasi saja itu mobil. Iya karena banyak," ungkap dia.
Dia menyebut, menekan penjualan kendaraan roda empat justru bisa bermanfaat jauhkan Jakarta dari kemacetan. Jangan justru menerbitkan aturan yang buat rakyat susah dengan menerbitkan larangan pesepeda motor.
"Coba anda pikir itu. Jangan buat rakyat susah makin susah," ungkap dia.
Sebagai catatan larangan melintas bagi sepeda motor terbit ketika Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI. Adapun aturan pelarangan ini sebagaimana Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.
Sayang ketika Ahok menjabat, suara DPRD tidak didengarkan. Justru aturan tersebut langgeng meskipun menuai penolakan.
"DPRD enggak pernah dilibatkan. Orang kami enggak setuju," pungkasnya.