KRICOM - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengklaim, peraturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi Jalan Sudirman-Thamrin dirasa memiliki dampak yang baik.
Selain mengurangi kemacetan, kebijakan tersebut juga bisa berdampak pada pengurangan polusi udara di Jakarta.
"Kalau saya sih bagus untuk mengurangi polusi udara dan Gubernur juga sudah menyiapkan transportasi massal. Itu bagus, jadi mengurangi kemacetan di situ," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Pihaknya mengaku belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana pencabutan kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.
Namun, dilarangnya sepda motor melintas di Jalan MH Thamrin semata-mata untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.
"Supaya tidak ada roda dua di situ, karena akan mengganggu arus lalin. Makanya diharapkan, supaya tidak menambah polusi udara, dikurangi kendaraan bermotor biar menggunakan kendaraan massal," kata Halim seraya tersenyum.
Namun selama Gubernur DKI Anies Baswedan belum membatalkan kebijakan larangan sepeda motor melintas di kawasan Thamrin, tentu polisi akan menjalankan kebijakan yang lama, yakni menindak kendaraan roda dua bila melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Saya tidak mau berpolemik. Tapi, selama ada Peraturan Gubernur yang melarang, ya petugas lalu lintas tetap melaksanakan aturan tersebut. Aturan itu masih tetap kami laksanakan, kecuali aturannya dicabut," kata dia.