KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri melakukan konferensi pers terkait penunggak pajak mobil mewah yang bernilai di atas Rp 1 miliar.
Kepada wartawan, Anies membeberkan nomor polisi, jenis mobil, dan besaran pajak yang mereka tunggak. Sekadar informasi, data yang dibeberkan Anies terdiri dari 2 jenis yaitu pajak kendaraan atas nama pribadi dan nama perusahaan.
Untuk mobil atas nama perusahaan, pajak yang dikejar Pemprov DKI senilai Rp 18,8 miliar dari 549 mobil. Sedangkan untuk mobil atas nama pribadi berjumlah 744 dengan tunggakan pajak sampai Rp 26 miliar.
Walaupun jumlah pajak yang ditunggak begitu besar, Anies belum memberikan batasan waktu kepada para penunggak untuk melunasi pajaknya.
"Tidak ada batas khusus. Lebih cepat lebih baik. Kami akan umumkan terus," ucap Anies di Balai Kota, Jumat (12/01/2018).
"Mudah-mudahan dengan diumumkan, ada rasa tanggung jawab yang lebih besar untuk segera dituntaskan," tambah Anies.
Anies berencana akan mengunduh lampiran nopol dan jenis mobil para penunggak pajak di website Pemprov. Namun, ia mengaku tak akan membeberkan detail identitas penunggak kendaraan.
"Ada aturannya itu. Jadi kami umumkan nomor polisinya, kemudian kendaraannya. Nanti anda cek saja siapa (pemilik kendaraan). Pasti juga gampang taunya," lanjut Anies.
Tidak hanya mengunduh, Anies juag tengah memikirkan sanksi lain jika penunggak masih lupa akan kewajibannya. Sekadar informasi, BPRD DKI Jakarta sudah memiliki metode sanksi penunggak pajak. Salah satunya dengan memberikan spanduk pengumuman kepada gedung atau rumah yang belum membayar pajak.
Untuk kasus mobil mewah, Anies masih menunggu iktikad baik dari pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
"Kalau belum, kami akan berikan sanksi sosial yang lebih besar. Kegiatannya macam-macam. Bayangkan kalau didatangi rumahnya, difoto, ditunjukkan 'ini belum' wah repot ini nanti kalau kami datangi semua," tandasnya.