KRICOM - Tokoh Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Chaidir Bamukmin turut berkomentar soal kabar gugatan perceraian yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan. Dia meyakini bahwa kabar itu benar.
"Iya semalam saya sudah dapat kabar simpang siur itu. Tapi tadi di salah satu TV mengatakan bahwa itu benar," kata Habib Novel, Senin (8/1/2018).
Habib Novel menduga, gugatan perceraian yang dilayangkan Ahok hanyalah sebuah bentuk kepanikan atas dibentuknya Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Pemprov DKI oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Kalau memang itu benar, ini ada suatu bentuk kepanikan oleh Ahok dan sekutunya atas dibentuknya KPK DKI yang akan mengaudit keuangan Pemprov ketika Jokowi dan Ahok menjabat (sebagai Gubernur DKI)," paparnya.
Karena kepanikan itu, lanjutnya, Ahok diduga berusaha menyelamatkan aset-asetnya lewat proses perceraian.
"Saya menduga, dengan perceraian itu akan menyelamatkan hartanya Ahok melalui pembagian harta gono-gini yang Ahok dapatkan selama menjabat lima tahun," ujar Novel.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, surat gugatan diantarkan salah satu rekan adik Ahok dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukum dalam kasus ini. Surat itu sudah ditandatangani Ahok dan kuasa hukumnya di atas materai.