KRICOM - Jadwal persidangan perceraian Basuki T. Purnama (Ahok) dan Veronica Tan sudah ditentukan. Rencananya, sidang perdana yang beragendakan mediasi akan digelar pada 31 Januari 2018.
"Tanggal 31 Januari 2018 (Persidangan cerai Ahok dan Vero)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng saat dihubungi wartawan, Kamis (9/1/2018)
Jootje mengatakan, sidang cerai mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji. Pada sidang pertama dengan agenda mediasi kedua belah pihak baik itu Ahok maupun Vero wajib hadir.
Namun, untuk persidangan selanjutnya apabila proses mediasi tak menemui titik temu, maka kehadiran Ahok bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Apalagi, Ahok kini masih menjalani hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua terkait kasus penodaan agama.
"Persidangan awal untuk mediasi kedua belah pihak hadir. Ahok wajib datang saat mediasi. Jika persidangan bisa diwakilkan oleh kuasa hukum," jelasnya.
Jotje mengungkapkan, PN Jakarta utara telah melayangkan surat pemanggilan persidangan perdana agenda mediasi kepada Ahok dan Vero. Sidang sendiri rencananya akan dimulai Pukul 09.00 WIB.
"Suratnya sudah dikirim ke Ahok dan Vero," ungkapnya.
"Biasanya panggilan itu jam 9, kadangkala meraka datang terlambat, tapi kami tetap melayani," tambahnya.