KRICOM - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) menyesalkan adanya gugatan perceraian oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada sang istri, Veronica Tan. Pasalnya, hal itu akan berdampak negatif terhadap anak-anak mereka.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai, siapapun keluarga di Indonesia yang melakukan perceraian pasti akan berdampak negatif terhadap anak-anak.
"Bisa terjadi gangguan psikologis (terhadap anak), sapapun orangnya," kata Arist kepada Kricom di Jakarta, Senin (8/1/2017).
Menurut Arist, gangguan psikologis yang bakal diterima anak Ahok antara lain soal akademik, dan gangguan mental.
"Bisa juga nilai akademisnya menurun, kemudian kepercayaan dirinya juga semakin tak baik," tutur Arist.
Apalagi, keduanya merupakan publik figur yang sangat dikenal masyarakat.
"Karena dia terpisah dari orang tuanya dan dia tak tahu permasalahan yang terjadi, maka dia akan mendapat gangguan psikologis. Apalagi kalau orang tuanya itu adalah publik figur," tutupnya.
Diketahui, Ahok melayangkan gugatan cerai dari balik jeruji di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Surat gugatan tersebut dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Panitia muda perdata PN Jakarta Utara, Tarmuzi mengatakan, dirinya yang menandatangani langsung surat itu.
"Iya itu saya yang tanda tangan. Pihak Humas sudah saya kasih tahu juga," jata Tarmuzi di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).