KRICOM - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) menyesalkan adanya gugatan perceraian oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada sang istri, Veronica Tan. Pasalnya, hal itu bisa berdampak negatif terhadap anak-anak mereka.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menilai, siapa pun keluarga di Indonesia yang melakukan perceraian, pasti akan berdampak negatif terhadap anak-anak.
"Bisa terjadi gangguan psikologis (terhadap anak), siapa pun orangnya," kata Arist kepada Kricom di Jakarta, Senin (8/1/2017).
Menurut Arist, gangguan psikologis yang bakal diterima anak-anak Ahok, antara lain soal akademik dan gangguan mental.
"Bisa juga nilai akademisnya menurun, kemudian kepercayaan dirinya juga akan terganggu," tutur Arist.
Apalagi, keduanya merupakan publik figur yang sangat dikenal masyarakat.
"Karena mereka akan terpisah dari orangtuanya dan dia tak tahu permasalahan yang terjadi sehingga rentan mendapat gangguan psikologis. Apalagi kalau orangtuanya itu publik figur," tutupnya.
Diketahui, Ahok dan Veronica punya tiga orang anak, yakni Nathania Purnama, Nicholas Purnama, dan Daud Albenner Purnama.
Gugatan perceraian Ahok sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018) lalu. Belum jelas, apa yang menjadi alasan terpidana penistaan agama itu menceraikan istri yang setia mendampinginya itu.