KRICOM - Mahkamah Agung telah mencabut larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sesuai dengan putusan nomor 57 P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017. Dengan begitu, kendaraan roda dua sudah dapat melewati Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik Untuk Masyarakat Indonesia (Paku Bumi) dan Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) menuntut Pemprov DKI Jakarta segera membebaskan larangan kendaraan roda dua alias sepeda motor di ruas jalan tersebut.
"Kami ingin memberitahukan bahwa telah dibatalkannya oleh MA Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas," ujar anggota Paku Bumi, Rahmat Aminudin di Jakarta, Jumat (6/1/2018).
Rahmat mengatakan, Kamis (4/1/2018) kemarin pihaknya telah menyurati 3 instansi, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Aziz; dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait putusan MA tersebut.
"Jadi kami tunggu respons beliau-beliau dulu," jelas Rahmat.
Dia berharap agar respon dari ketiganya dapat segera ditindakanjuti.
"Kalau beliau memang merespon, artinya menaati putusan Mahkamah Agung yang sifatnya final dan mengikat, mami mungkin mengikuti rambu-rambu itu dicabut," sambungnya.
Jika upaya menyurati 3 kepala instansi terebut gagal, Rahmat mengatakan mereka akan melakukan tindakan lebih tegas seperti melakukan konvoi menggunakan sepeda motor melintasi daerah Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
"Kalau tidak direspons, ya kami akan tetap mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa rambu yang ditempel itu terkait roda dua dilarang itu tidak mempunyai hukum yang mengikat," tandas Rahmat.