KRICOM - Kecaman dan kritikan pedas tak henti-hentinya ditujukan kepada tim Komite Pencegah Korupsi (Komite PK) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keberadaan lembaga baru itu justru bakal menimbulkan benturan, bukan hanya di tubuh Pemprov DKI tapi lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, lembaga itu sebetulnya tak diperlukan dan hanya menambah beban pemerintah saja.
"Karena sudah ada inspektorat yang fungsinya pencegahan korupsi. Itu ada di Perpres tahun 2004," kata Trubus kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (6/1/2018).
Menurut Trubus, sebenarnya di tubuh KPK sudah ada Komisi Pengawasan. Tugasnya yakni mengawasi dan melakukan supervisi pencegahan korupsi di sembilan daerah, salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi keberadaan Komite PK sebenarnya tak diperlukan, karena sudah ada. Dengan adanya Komite PK, tupoksinya gimana? Bisa berbenturan dengan yang tadi, inspektorat daerah dan supervisi KPK. Apakah nanti tak ada konflik kepentingan?" tutur pengamat dari Universitas Trisakti ini.
"Bagi saya, keberadaan Komite PK itu lemah," tambah dia.
Trubus menambahkan, komite yang dipimpin Bambang Widjojanto ini akan menjadi 'macan ompong' yang tak berguna jika menemukan adanya dugaan korupsi di tubuh Pemprov DKI Jakarta.
"Manfaat langsung ke masyarakat enggak ada, karena enggak bisa melakukan penindakan. Dia hanya seperti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Emang pernah kita tahu apa yang mereka lakukan? Kan cuma memberikan masukan," ungkap dia.
Diketahui, 'KPK DKI' akan dipimpin mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dengan anggota dari aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, peneliti ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan mantan Ketua TGUPP pada pemerintahan sebelumnya Muhammad Yusuf.
Nantinya KPK DKI ini untuk membangun sistem pemerintahan yang baik dan berperan membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta. Adapun agenda utama dari Komite PK adalah adalah di bidang tata kelola pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).