KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa senang dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di kawasan Sudirman-MH Thamrin.
Usai menerima serah terima jabatan ketua BKSP Jabodetabekjur di Pendopo Gubernur Banten, Anies mengatakan bahwa keputusan yang diambil MA tersebut sudah sesuai dengan asas keadilan yang dia kedepankan.
"Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan," kata Anies di Pendopo Gubernur Banten, Serang Senin (8/1/2018).
"Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," lanjut Anies.
Mengenai putusan tersebut Anies mengatakan segera mengkaji putusan tersebut agar dapat menetapkan kebijakan yang membolehkan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
"Nanti kita lihat dulu, putusannya kan baru keluar. Putusannya sama tidak dengan ide kita," ucap Anies.
Anies akan mengeluarkan kebijakan dalam waktu dekat terkait putusan MA tersebut sehingga motor bisa segera melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Sesegera mungkin, kalau dari MA sudah memutuskan, kita laksanakan," tutup Anies.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachrudin itu menilai bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keputusan majelis hakim ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, pada Selasa (21/11/2017) dan salinan putusannya diterbitkan pada Senin (8/1/2018).