KRICOM - Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil memberikan keterangan tertulis kepada Anies Baswedan tentang permohonan Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada seluruh pulau reklamasi, yakni Pulau C, D dan G.
Dalam keterangan tersebut, Sofyan menjelaskan, dalam penerbitan HGB dan Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta dan sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
"Karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumptio justae causa (setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum)," jelasnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan, keinginan pemprov untuk membatalkan HGB dan HPL dengan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) sifatnya nonretroaktif (apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak) dan hanya berlaku ke depan. Karena apabila asas nonretroaktif diterapkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Untuk itu, Djalil menyarankan jika pemprov tidak sependapat dengan pandangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional terkait HGB dan HPL Pulau Reklamasi khususnya HGB dan HPL No.45/Kamal Muara untuk Pulau D, maka pemprov bisa menempuh jalur hukum.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan/ atau Perdata) dan apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewzjde), kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Dalam tulisannya tersebut, Djalil juga menyinggung terhadap Pulau C baru diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017 dengan Na. 46/Kamal Muara seluas 1.093.580 meter persegi, sedangkan terhadap Pulau G pihak BPN belum melakukan kegiatan administrasi pertanahan apapun.
Sekadar informasi, pihak Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menulis surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI untuk mencabut HGB Pulau C,D dan G.