KRICOM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku sudah mendapat surat balasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI terkait permohonan agar Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C,D dan G dicabut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan bahwa Pemprov Kamis (11/1/2018) malam kemarin sudah menerima surat dan terdapat beberapa hal yang sedang dipelajari.
"Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari, dan banyak hal-halnya," ucap Anies di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Jumat (12/01/2018)
Anies tidak menjelaskan terkait item-item yang ada dalam surat balasan tersebut. Namun bagi Anies dan juga Pemprov memiliki pandangan kalau ada cacat administrasi bisa dibatalkan tanpa harus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
"Kita memiliki argumen bahwa kalo ada cacat administrasi sebenarnya bisa itu dibatalkan. Ya, nanti kita akan menyiapkan langkah berikutnya," ucap Anies.
Anies masih memikirkan apakah akan membawa ke PTUN seperti saran Menteri ATR Sofyan Djalil atau tidak karena dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan permohonan pemprov kepada BPN RI adalah langkah yang tepat.
"Semua urusan boleh dibawa ke pengadilan. Tapi kalau ada instrumen lain kenapa tidak dipakai. Tapi nantilah. Lihat nanti," tambah Anies.
Sekedar informasi bahwa surat permohonan dari Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian ATR dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mendapat tanggapan 'dingin' dari Menteri ATR Sofyan Djalil melalui keterangan tertulis yang dibacakan di hadapan media pada Rabu (10/01/2018).
Anies yang mengetahui tanggapan tersebut tidak akan menanggapi balik sebelum surat balasan resmi diterimanya yang pada tadi malam.