KRICOM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja untuk karyawan yang berpenghasilan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 3,6 juta per bulan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan kalau Kartu Pekerja merupakan janjinya untuk menyejahterakan buruh.
"Alhamdulillah kami bersyukur, teman-teman dari Koalisi Buruh Jakarta yang biasanya cuma sampai depan pagar kali ini masuk ke dalam dan mobil komandonya tidak dibawa," kata Sandi sembari mendapat tepuk tangan buruh, Jumat (12/1/2018).
Kendati begitu, Kartu Pekerja hanya diperuntukan kepada pegawai yang memiliki KTP DKI Jakarta dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Adapun dengan menggunakan kartu ini para buruh dapat pelayanan gratis dari Transjakarta dan akses berbelanja di Jakgrosir.
"Dalam rangka meningkatkan kesejateraan buruh berpenghasilan UMP, Pemprov memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir," ucap Sandi
JakGrosir sendiri merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Lewat Kartu Pekerja, para buruh bisa berbelanja di sana.
Selain kedua fasilitas tersebut, buruh berpenghasilan UMP juga dapat mengikuti program subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok yakni daging sapi Rp 35.000 per kg, daging ayam Rp 8.000 per kg, beras Rp 30.000 untuk 5 kg dan telur ayam Rp 12.500 per kg.
"Khusus untuk program subsidi pangan, para pekerja diharuskan membuka rekening Bank DKI karena sistem pembelian di sana bersifat non tunai," tutupnya.
Sekadar infotmasi, UPM DKI Jakarta tahun 2018 sudah naik menjadi Rp 3.648.035 dan telah diumumkan sejak awal November 2017 lalu.
Besaran UMP ini sendiri berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur nomor 182 tahun 2017.