KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding sudah melakukan pemborosan uang negara. Pasalnya, dia telah menyetujui gaji Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut angka sebesar itu terlalu besar. "Itu kegedean. Kok dinaikin dua kali lipat dari zaman Ahok (Basuki Tjahaja Punama)?" kata Trubus kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (6/1/2018).
Trubus mencontohkan gaji bagi pegawai rendahan di TGUPP yang mencapai Rp 8 juta.
"Padahal tugasnya apa? Kalau cuman ketak-ketik, input data data, dan nyusun makalah, kenapa enggak berdayakan pegawai Pemprov yang sudah ada saja?" lanjut pengamat dari Universitas Trisakti ini terheran-heran.
"Ini hanya menghambur-hamburkan uang APBD, pemborosan. Upahnya gede-gede itu konkretnya seperti apa? Sebenarnya ambil saja contoh dari PNS DKI, cuma dikasih Tunjangan Kinerja (TKD)," tambahnya.
Trubus juga menyoroti Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI yang kini akrab disebut KPK DKI. Ia yakin, lembaga yang dipimpin Bambang Widjojanto ini akan mengalami kendala ke depannya.
"Keberadaan KPK DKI ini dalam satu tahun akan lemah, capek di bagian koordinasi. Kalau menjamin atau tidak, belum tentu menjamin," katanya.
Ia menyarankan agar Anies lebih baik memperkuat fungsi pengawasan lainnya dalam hal ini DPRD DKI Jakarta.
"DPRD kan punya fungsi pengawasan, kenapa tak dilibatkan kesana juga. Kan namanya Pemprov itu jadi satu kesatuan dengan DPRD. Tinggal pemberdayaan dan pembangunan kapasistas supaya dia punya kekuasaan dan power," tandas Trubus.
Sekedar informasi, Ketua TGUPP DKI Jakarta mencapai Rp 50 juta dan turut mendapatkan fasilitas mobil Toyota Altis. Sedangkan gaji terendah anggota Grade 3c berkisar di angka Rp 8 juta. Walaupun Anies masih merahasiakan siapa Ketua TGUPP, tetapi salah satu bagian TGUPP yaitu Komite PK alias KPK DKI sudah resmi dibentuk oleh Anies Baswedan dengan eks Komisioner KPK, Bambang Widjojanto sebagai ketuanya.
Untuk memenuhi beban gaji tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menganggarkan dana senilai Rp 19.880.820.000 untuk gaji TGUPP.
Sementara itu, dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta 2015, camat mendapat gaji Rp 3.064.00. Camat bisa mendapatkan total take home pay sebesar Rp 44.284.000, dengan rincian gaji Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, tunjangan transport Rp 6.500.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000.