KRICOM - Jagad media sosial kembali dihebohkan dengam beredarnya lembaran foto-foto dokumen gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru mengaku belum mengetahui isi surat yang sudah beredar luas di dunia maya.
"Saya kurang tahu, nanti saja karena gugatan itu harus dibuktikan. Kalau yang beredar itu ya tanya saja siapa yang mengedarkan di media sosial," kata pejabat Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
"Tapi kalau menyangkut di pengadilan, tunggu saja di persidangan awalnya," sambungnya.
Jootje pun menyarankan agar foto-foto lembaran yang disebut sebagai dokumen gugatan cerai Ahok terhadap Veronica itu dikonfirmasi ke kuasa hukum Ahok sebagai pihak penggugat.
"Kalau kami begitu terbatas, harus hormati privasi seseorang. Kan gugatan itu harus dibuktikan apakah isi gugatan itu benar atau tidak. Kalau nanti tidak terbukti ya kasihan tergugat. Jadi nanti saja setelah perkara itu diperiksa," singkat Jootje.